Senin, 13 Januari 2025

Damai Dengan Ganti Rugi, PN Tanjung Selor Diversi Hukum Anak

Pengadilan Negari (PN) Tanjung Selor Kelas IB menyelesaikan perkara pencurian terhadap anak berinisial OST di luar mekanisme peradilan. Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution menjelaskan, mekanisme di luar jalur peradilan atau diversi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” kaya Mifta Holis kepada Radar Kaltara, Rabu (31/5)

Adapun bentuk hasil kesepakatan diversi dalam perkara ini. Yakni, perdamaian dengan ganti kerugian terhadap korban dalam perkara tindak pidana pencurian. “Peran hakim terhadap penerapan diversi sebagai upaya menciptakan restorative justice,” ungkapnya.

 

 

 

radartarakan.jawapos.com/daerah/bulungan

/01/06/2023/

damai-dengan-ganti-rugi-pn-

tanjung-selor-diversi-hukum-anak/

Berita Terkait