Advokat FAMI Raden Asmoro Wening masih sering menduga banyaknya tanda tangan palsu yang digunakan oleh masyarakat di Indonesia.
Masih banyak saya melihat di lapangan tanda tangan palsu atau dipalsukan, padahal hal tersebut berbahaya bagi keabsahan tanda tangan tersebut. Selain tentang keabsahannya juga hal tersebut dapat beraspek Pidana.
Jangan main-main dengan tanda tangan palsu, karna ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun.
Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
Asmoro menjelaskan bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Jadi tidak main-main ya, hal tersebut sangat berbahaya baik bagi pelaku maupun bagi yang yang menyuruhlakukannya. Dirinya sangat tidak menyarankan untuk memalsukan tanda tangan, apalagi di surat kuasa atau dokumen hukum lainnya.
Saya selalu mengecek tanda tangan pada saat surat kuasa maupun pada saat gugatan dilayangkan di Pengadilan. Jika ada dugaan dipalsukan maka saya tidak segan untuk menanyakan atau bahkan melakukan eksepsi terhadap gugatan yang dilayangkan.
Saya menyarankan kepada seluruh Advokat dan seluruh rakyat Indonesia jangan main-main dengan tanda tangan, karna bisa berbahaya, sudah banyak contoh tanda tangan palsu pada akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Kasus-kasus tanda tangan palsu telah ribuan diputus oleh Hakim, maka kalau bisa jangan memalsukan, karena ancamannya sangat pedih sekali sampai dengan 6 tahun.